Lembaga Swadaya Masyarakat – Nonprofit, bekerja untuk isu-isu kemanusiaan, memperjuangkan pemenuhan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi, sejak didirikan pada tahun 1957.
PKBI percaya bahwa keluarga merupakan pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Keluarga yang dimaksud ialah keluarga yang bertanggung jawab, yaitu keluarga yang menunaikan tanggung jawabnya dalam dimensi kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan.
Layanan konseling kesehatan mental, calon pengantin, remaja, kekerasan seksual, dan klinis anak, oleh Profesional (Psikolog). Chat untuk JANJI TEMU.
Visi PKBI adalah mewujudkan keluarga dan masyarakat Indonesia yang bertanggungjawab dan inklusif. PKBI percaya bahwa keluarga merupakan pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Keluarga yang dimaksud ialah keluarga yang bertanggung jawab, keluarga yang menunaikan tanggung jawabnya dalam dimensi kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan.
PKBI terbentuk dan didirikan
Beberapa tokoh penting yang menjadi kunci lahirnya lembaga KB pertama di Indonesia, terdiri dari DR. R. Soeharto, Ny. Dr. Hurustiati Soebandrio, Ny . Nani Soewondo SH, Ny . Untung, Ny. H.RABS Samsuridjal, Prof. DR. Sarwono Prawirohardjo , Ny . Pojotomo, Dr. M. Judono, Dr.R.Hanifa Winyosastro, Ny. Roem, Dr. Koen S . Martiono.
PKBI memperjuangkan terwujudnya keluarga- keluarga yang sejahtera melalui 3 macam usaha pelayanan yaitu mengatur kehamilan atau menjarangkan kehamilan, mengobati kemandulan serta memberi nasihat perkawinan.
Simposium Kontrasepsi
PKBI memperkenalkan kontrasepsi kepada publik. Manfaat KB, antara lain menghindari risiko kehamilan yang tinggi, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, meringankan beban ekonomi keluarga, dan membentuk keluarga yang lebih bahagia dan sejahtera.
Kongres Nasional Pertama
Mendorong Keluarga Berencana mendapat dukungan dan menjadikannya sebagai Program Nasional oleh Pemerintah Indoensia. PKBI menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah yang telah mengambil kebijaksanaan mengenai keluarga berencana yang akan dijadikan program pemerintah. PKBI mengharapkan agar Keluarga Berencana sebagai Program Pemerintah segera dilaksanakan.
Pada tahun 1967, PKBI sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman.
Program KB Nasional
7 September 1968 Presiden Indonesia mengeluarkan Instruksi No. 26 tahun 1968 kepada Menteri Kesejahteraan Rakyat untuk mengusahakan segera terbentuknya suatu Badan atau Lembaga yang dapat menghimpun segala kegiatan di bidang Keluarga Berencana, terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan berdirinya Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) di bawah pengawasan Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat melalui Surat Keputusan No. 36/KPTS/Kesra/X/1968, tertanggal 17 Oktober 1968.
Program Keluarga Berencana lalu berkembang dengan dimasukkannya ke dalam Replita 1 dan berdirinya Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui Keputusan Presidan RI No. 8 Tahun 1970 menggantikan LKBN.