Mengulik Upaya Pencegahan dan Mekanisme Penangangan Kekerasan Seksual

Kekerasan saat ini menjadi momok dan sorotan banyak pihak. Media-media khususnya media sosial telah banyak memviralkan kejadian-kejadian kekerasan di banyak tempat, khususnya kekerasan seksual. Kejadian kekerasan tidak saja terjadi pada orang dewasa utamanya kepada perempuan, namun lebih jauh terjadi pada kelompok umur rentan seperti anak dan remaja.

Dilansir dari news.detik.com bahwa Komnas Perempuan Indonesia mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak diterima adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), diikuti oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan. Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus. Sementara itu, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan. Biang kerok kasus-kasus yang terjadi karena adanya relasi kuasa yang tidak berimbang, dan ketimpangan gender. Sebut saja ketimpangan antara orang dewasa dengan anak, laki-laki dengan perempuan, orang kaya kepada orang miskin, dan sebagainya.

Melalui dukungan Program RESPOND, PKBI Kalimantan Tengah bersama mitra strategis diantaranya DPPKBP3APM, Dinas Sosial, Unit PPA dan Bidokkes Polres Kota Palangka Raya, Satgas PPKS UPR,  SP Mamut Menteng, beberapa kader PATBM dan unsur Relawan PKBI di Kota Palangka Raya melakukan diskusi refleksi dan membahas seputar adanya kasus, upaya pencegahan dan mekanisme penanganan kekerasan, khususunya kasus kekerasan seksual.

Beberapa tantangan yang diungkapkan peserta kegiatan adalah bahwa korban kekerasan banyak yang diam, tidak speak up, dan tidak melaporkan dengan alasan malu. Beberapa kasus yang sudah diintervensi, para korban bahkan tidak menindaklanjuti aduan, susah ditemui, bahkan ada yang menarik laporan dan tidak ingin melanjutkan kasus ke meja hijau. Dikahawatirkan bahwa kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat akan terus menjadi hal yang biasa dan bisa ditolerir. Pada sisi korban akan mengalami ganguan psikologis dan perkembangan mental di masa yang akan datang, sedang bagi para pelaku akan terbiasa dan terus melakukan kekerasan kepada yang lainnya.

Kegiatan dilakukan secara berseri selama enam kali pada Bulan Juli 2024 ini menghasilkan dokumentasi alur penanganan yang telah dan yang akan dilakukan sesuai tupoksi, serta rekomendasi dan kesepakatan bersama dalam pola-pola pencegahan dan mekanisme penanganan untuk kejadian kekerasan seksual di lingkup Kota Palangka Raya.

Diskusi-diskusi rutin oleh para perwakilan instansi/lembaga/organisasi yang hadir akan lebih sering dilakukan dengan mengajak partisipasi pihak-pihak yang relevan lainnya, guna mereview dan melihat perkembangan dan kendala-kendala mengingat bahwa kasus kekerasan seksual yang terus saja masih terjadi.

Berita lainnya

  • All Posts
  • Berita
  • Lain-lain
Lainnya

End of Content.

All Rights Reserved © PKBI