SIARAN PERS : Pemerintah Gusur Kantor PKBI Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan

Tanggal 10 Juli 2024 jam 07.00 WIB, Kantor PKBI didatangi sekitar 100 personel Satpol PP dengan backup puluhan aparat kepolisian dan TNI, untuk melakukan penggusuran di lahan yang diduduki sejak tahun 1970.

Pemerintah Kota Jaksel dan Kementerian Kesehatan RI sebagai pelaksana aksi penggusuran telah memaksa PKBI keluar dari Hang Jebat yang telah ditempati selama 55 tahun berdasarkan Keputusan Gubernur DKI No.207/2016. Saat putusan hukum di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung terhadap tanah PKBI Hang Jebat adalah TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI.

Barang-barang milik PKBI diambil paksa oleh personel Satpol PP.

Didirikan pada tahun 1957, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertama yang mempelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI). Dalam sejarahnya, PKBI turut mendirikan BKKBN yang kini menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Saat ini PKBI hadir di 25 provinsi dan 178 kota/kabupaten dengan kantor pusat di Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan.

Lahan untuk kantor PKBI Hang Jebat merupakan “hibah” dari Gubernur DKI Ali Sadikin pada tahun 1970 dan di sini berdiri Pusat Pelatihan dan kantor pusat PKBI yang melayani warga, khususnya perempuan dan anak-anak di seluruh Indonesia.

Sungguh menyakitkan kemanusiaan ketika pemerintah ngotot menggusur PKBI dari Hang Jebat, padahal PKBI sudah 67 tahun berkontribusi mendukung program pemerintah seperti vaksinasi, penanganan stunting, edukasi remaja, layanan SRHR dan tenda bagi masyarakat.

KAMI, keluarga besar PKBI di seluruh Indonesia, MENOLAK pengusiran dan upaya pemerintah yang menghalangi perjuangan PKBI dalam mewujudkan hak kesehatan keluarga Indonesia. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Seksual (HKS), khususnya bagi perempuan dan anak, merupakan hak dasar masyarakat Indonesia menuju keluarga yang bertanggung jawab dan inklusif.

PKBI telah menempati tanah Hang Jebat secara sah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI sejak tahun 1970. Kami para relawan, staf dan simpatisan PKBI akan tetap bertahan di Hang Jebat, sampai akhir hayat kami, sampai keadilan atas rumah kami terwujud.

Narahubung :
Dr. Ichsan Malik (Ketua Umum Pengurus Nasional PKBI 0811112757); Eko Maryadi (Direktur Eksekutif PKBI 0811852857); Nawawi Bahrudin (Kuasa Hukum PKBI, 08159613469).

Sumber : http://pkbi.or.id/siaran-pers-pemerintah-gusur-kantor-pkbi-tanpa-perintah-eksekusi-pengadilan

Berita lainnya

  • All Posts
  • Berita
  • Lain-lain
Lainnya

End of Content.

All Rights Reserved © PKBI