SIARAN PERS : Putusan Non-Executable di Balik Perebutan Paksa Kantor Pusat PKBI

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan perebutan paksa kantor pusat mereka di Jalan Hang Jebat, Jakarta, yang dilakukan oleh pihak pemerintah pada 10 Juli 2024. Tindakan ini sangat disesalkan, mengingat putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa lahan tersebut berstatus Non-Executable.

Putusan Non-Executable berarti bahwa meskipun ada putusan pengadilan yang mengatur tentang kepemilikan atau penggunaan lahan, putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan cara memaksa pengosongan atau penguasaan fisik atas lahan tersebut. Dalam hal ini, putusan pengadilan tidak memberikan kewenangan bagi pihak manapun untuk mengambil alih atau mengusir penghuni lahan secara sepihak.

Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI mengatakan penggusuran paksa Gedung PKBI dari Jl. Hang Jebat oleh Pemkot Jaksel dan Kemenkes pada 10 Juli 2024, merupakan tindakan melanggar hukum dan bentuk kesewenang-wenangan. ”Tindakan itu tidak berdasarkan perintah eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelas ini melanggar prinsip due process of law,” ujarnya.

Sementara itu, Nawawi Bahrudin, kuasa hukum PKBI, menegaskan bahwa penggusuran paksa PKBI sangat merugikan organisasi pelopor gerakan Keluarga Berencana tersebut, dan bertentangan dengan pernyataan dari Kementerian Kesehatan dalam Memori Kontra Peninjauan Kembali tanggal 2 Maret 2023, pada point 11 yang menyebutkan dengan demikian, putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) secara utuh.

PKBI menyerukan kepada pihak-pihak terkait untuk menghormati putusan pengadilan yang berlaku dan mengutamakan penyelesaian yang adil serta sesuai dengan hukum. Organisasi ini juga berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan, sehingga PKBI dapat kembali menjalankan misinya untuk melayani masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi.

PKBI akan terus mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi aset dan kepentingannya, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar demi kepentingan semua pihak.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
Tim Komunikasi PKBI
Whatsapp: 0822-1919-0493
Email: ippa@pkbi.or.id
IG: @suarapkbi
Youtube: Suara PKBI
Twitter: @suarapkbi
FB: Suara PKBI

 

Tentang PKBI
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah lembaga swadaya masyarakat pelopor keluarga berencana di Indonesia. Berdiri tahun 1957, PKBI telah berperan aktif dalam layanan Keluarga Berencana, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan advokasi untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi (kespro).PKBI Nasional memiliki 25 kantor PKBI daerah di tingkat provinsi, 185 PKBI cabang di tingkat kabupaten/kotamadya dan mengelola 25 Klinik kespro di 17 Provinsi, termasuk 3 klinik konseling kesehatan mental.

Berita lainnya

  • All Posts
  • Berita
  • Lain-lain
Lainnya

End of Content.

All Rights Reserved © PKBI